Hingga Mei, banyak “single parents” baru di Balikpapan

Tingginya kasus perceraian di Kota Balikpapn, menyebabkan munculnya single parent baru di Balikpapan. Dari data yang diperoleh Pengadilan Agama Balikppan pada tahun 2021 lalu, ada 524 perkara cerai talak yang masuk ke Pengadilan Agama dan 1.492 perkara cerai gugat yang ditangani Pengadilan Agama.
“Untuk tahun 2022 ini, hingga Mei 2022 perkara cerai talak ada 179 kasus dan cerai gugat ada 564 kasus atau total ada 743 kasus,” ujar Darmuji, Ketua Pengadilan Agama Balikpapan.
Darmuji menambahkan, kasus perceraian masih paling banyak sehingga ia berharap ada sinergi untuk kolaborasi dengan seluruh stake holder seperti di hulu juga ada upaya penasehatan dan konseling guna menekan angka perceraian.
Dengan adanya perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan UU Nomor 16 tahun 2019, dimana usia perkawinan oleh calon mempelai laki-laki 19 tahun dan perempuan 17 tahun, sedangkan UU 1974 lalu perkawinan yang perempuan 16 tahun, maka banyak tambahan pengajuan dispensasi kawin.
Hal ini membuat laki-laki belum berusia 19 tahun dan perempuan belum 17 tahun boleh menikah, asalkan ada dispensasi kawin dari Pengadilan Agama bagi yang muslim, dan dari Pengadilan Negeri bagi yang non muslim.
“sehingga dalam hal ini, mahkamah agung memberikan regulasi supaya pedoman persidangan dispensasi kawin baik ditinjau dari segi fisik, mental, psikologis, produktif dan finansialnya” jelasnya.
“Untuk itu perlu sinergi dengan berbagai pihak seperti DP2AKB untuk konseling, Dinkes untuk kesehatan, dan Disdikbud untuk wajib belajar 12 tahun,” tambah Darmuji.