Bawa Belanjaan berupa Mie Instan dan Kopi Sachet, ternyata isinya Sabu-sabu seberat 2.92KG

Kabarmanuntung.com – Polda Kaltim berhasil membekuk seorang remaja berinisial MR (17) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2.92Kg kelas Sultan bernilai Rp4Miliar.
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat sekitar bahwa di Jalan Rapak Indah, Gang Pemancingan, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kota Samarinda sering terjadi indikasi peredaran narkoba. Informasi diterima pada Jumat (27/5/2022) sekitar jam 18.30 WITA.
“Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan sekira jam 18.30 Wita didapati seorang laki-laki yang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha mio warna hitam berhenti di pinggir jalan dekat pos kamling,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo.
Polisi pun langsung bergerak cepat mengamankan dan ban menangkap pria berkepala plontos tersebut. Saat dilakukan penggeledana didapati sebuah tas belanja yang didalamnya ditemukan 2 paket berbalut plastik hitam berisikan 2 paket besar narkoba berjenis sabu, masing-masing seberat 1,47Kg dan 1,45Kg dengan berat total 2,92Kg.
“Untuk mengelabui polisi, MR meletakan sabu itu dalam tas belanja yang ditutupi sama barang belanjaan berupa empat bungkus mi instan dan 10 bungkus kopi kemasan,” jelas Rikcy kepada awak media
Menurut pengakuan MR barang tersebut diambil dari Halte Bus Loa Bakung dan akan diantarkan ke Jalan Rapak Indah atas suruhan yang dikenal dengan nama Bos Jon, upahnya Rp5Juta.
“Tapi dia baru dibayar Rp500 ribu, setelah sampai ke penerima baru dilunasi. Jadi kalau ada orang nggak dikenal datang pakai motor tiba-tiba melemparkan sesuatu terus kemudian diambil oleh orang lain terus kemudian dibawa pergi, nah itu bisa disinyalir ciri-ciri peredaran narkoba” tuturnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa pelaku merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABH) lantaran masih berusia 17 tahun. “Tapi setelah kami telusuri ternyata sudah tiga kali melakukan,” ungkapnya.
Walaupun ABH, yang bersangkutan bisa disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Namun dalam prosesnya, kata dia akan dipercepat dengan maksimal 14 hari.