Soal Pelaku Narkoba Dibawah Umur, Jika terbukti Menyiasati, Hukumannya lebih berat!

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Raganda

Kabarmanuntung.com – Hingga Akhir Mei 2022 Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Balikpapan telah berhasil mengungkap 117 laporan polisi (LP) dengan total pelaku 143 tersangka dengan pelaku yang didominasi usia produktif yakni usia 16-40 tahun. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan saat jumpa pers pada Selasa (31/05/2022).

“Misalnya mereka terbukti menyiasati hukum dengan memanfaatkan anak-anak supaya hukuman bisa lebih ringan, hukumannya lebih berat karena mereka mengeksploitasi anak-anak” terangnya.

Kompol Roganda juga menjelaskan hingga akhir Mei 2022 dari barang bukti yang terkumpul masih didominasi sabu-sabu yakni sebanyak 3.037,9 gram, sedangkan untuk ganja 1.156,6 Gram, rata-rata ganja berasal dari ekspedisi.

Untuk wilayahnya sendiri yang paling mendominasi adalah wilayah Balikpapan Barat atau lebih tepatnya Gunung Bugis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *