“Si Jago” Curi HP Tetangganya, dan Dijual ke Tetangganya Juga demi Membeli Sabu-sabu

Kabarmanuntung.com – Pemuda berinisial SK (30) nekat mencuri 3 unit handphone milik tetangganya demi membeli sabu-sabu.

Dalam pers konferensi di halaman Polresta Balikpapan pada Selasa, (14/6/2022) Kasatreskrim Kompol Rengga Puspo Saputro menyebutkan bahwa handphone curian itu dijual ke tetangga lainnya.

“Korbannya tetangganya, kemudian dia jual lagi ke tetangga lainnya” ungkap Rengga.

Aksi tersebut terjadi pada Minggu (12/6) malam, saat korban tengah tidur. Pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat ke lantai 2 rumah korban, dan mencuri 3 unit HP. Kemudian barang tersebut dihual ke tetangga lainnya.

Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 Juta rupiah.

Pelaku diciduk di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelandasa Ulu.

Atas perbuatannya, SK dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *