Sat Resnarkoba Polres Kukar Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Tenggarong, Berstatus ASN Dan Honor

Kabarmanuntung.com, Tenggarong – Sat Resnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika di Tenggarong, yakni ASW (37) merupakan ASN dan HP (44) merupakan tenaga honor

Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan di Jalan AM. Alimuddin Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kukar, Rabu (13/7/2022) sore.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP M.P. Rachmawan menjelaskan, awalnya pada Rabu 13 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 wita, team opsnal Sat Resnarkoba Polres Kukar mendapatkan inforamsi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya, bahwasanya di daerah Pesut Tenggarong ada seseroang yang sering membawa narkotika jenis shabu.

“mendapatkan informasi tersebut team yang saya pimpin langsung mendatangi jalan pesut dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.30 wita team mendapatkan informasi kembali bahwa orang yang sering membawa shabu tersebut berboncengan dua menggunakan kendaraan Honda PCX wama hitam dengan plat KT 4894 CAA dan memakai jaket berwarna abu abu celana levis pendek, lalu team melanjutkan penyelidikan dan pematauan, ” ujarnya.

Ia mengatakan, sekitar pukul 15.55 wita team melihat orang dengan motor yang ciri-cirinya sama dengan yang didapat tadi, kemudian team mengikuti motor tersebut sampai di Jalam AM Alimuddin Tenggarong, dan team berhasil mengamankan dua orang tersebut

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 3 pocket shabu dipenguasaan ASW yang disimpan didalam saku depan jaket sebelah kiri. Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako polres kukar guna proses lebih lanjut, ” terangnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 3 Poket Narkotika jenis sabu berat kotor 1,2 gram. 2 hp merk Samsung A30 S Hitam dan Samsung J8 Putih, serta 1 unit Motor Honda PCX plat KT 4894 CAA warna Hitam.

“Kedua pelaku akan kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun, ” tutupnya. (Rw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *