Skalput di PPU, Pemuda Ini Diringkus Polisi Karena Curanmor

Kabarmanuntung.com – Pemuda berinisial SA (25) diringkus jajaran Satreskim Polresta Balikpapan saat tengah jalan-jalan di PPU.

Pasalnya, kendaraan yang Ia kendarai merupakan hasil curian. Hal ini berdasarkan laporan kedua korban yang merasa kehilangan kendaraannya saat parkir.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, aksi pertama SA dilakukan pada 27 Maret 2022 lalu di Jalan Mekar Sari, Gunung Sari Ilir. Dari aksinya ini, SA menggondol satu unit motor Yamaha Mio.

“Kemudian tersangka kembali beraksi pada 10 Juli 2022 lalu di Perumahan Borneo Paradiso, Balikpapan Timur. Membawa kabur satu unit Honda Scoopy,” kata Rengga, Kamis (14/7/2022).

Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni mencuri motor yang kuncinya masih menempel. Kendaraan yang Ia curi rupanya untuk digunakannya secara pribadi.

Atas perbuatannya pemuda yang tinggal di Batu Ampar, Balikpapan Utara ini terancam tujuh tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *