Dicekoki Gaduk Hingga Mabuk, Remaja di PPU Cabuli Anak Dibawah Umur

Kabarmanuntung.com , PPU – Perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara diduga menjadi korban perilaku asusila remaja berusia 17 tahun. Tindakan bejat tersangka ditengarai terjadi secara berulang.

Kasus ini mulanya terungkap ketika ibu korban mendapati putrinya pulang ke rumah dalam kondisi mabuk minuman keras saat dinihari. Mendapati itu, ibu korban kemudian mendatangi Pos Pol Petung untuk melapor pasal kejadian yang dialami putrinya.

“Selanjutnya pada hari Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 Wita, pelapor bersama FN (korban) ke Polsek Penajam untuk melanjutkan proses laporannya,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutedjo dalam keterangan pers Senin (15/8). 

Dalam pemeriksaan, FN mengaku awalnya dibawa jalan-jalan di sekitar wilayah Penajam oleh pelaku berinisial ABH (17). Kemudian korban dicekoki minuman keras oplosan jenis ‘Gaduk’ hingga korban mulai tidak sadarkan diri. Kondisi tersebut lantas dimanfaatkan pelaku untuk menyetubuhi korban.

Tindakan bejat itu dilancarkan pelaku di sebuah indekos di kawasan Penajam. Korban juga mengaku bahwa sekitar Juni 2022 lalu, pelaku ABH juga pernah melakukan tindakan serupa kepadanya.

“Setelah menerima laporan, anggota membawa korban ke RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam untuk visum,” sambungnya.

Menurut hasil visum rumah sakit, ditemukan ada tanda bekas perbuatan asusila terhadap korban. Berbekal keterangan korban dan visum, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara langsung memburu keberadaan ABH untuk melakukan penangkapan.

“Kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ABH untuk dibawa ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Yusuf. 

Saat ini ABH menjalani proses hukum di Polres PPU. Dia dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *