Mediasi Tak Memenuhi Kesepakatan. Meski Sengketa Lanjut Ke Pengadilan, Pembangunan Tetap Dilaksanakan.

Permasalahan Sengketa lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan Rumah Sakit di kawasan Kecamatan Balikpapan Barat masih terus bergulir.

Rencana sengketa lahan untuk pembangunan Rumah Sakit di kawasan Kecamatan Balikpapan Barat tersebut akan dilanjutkan ke tahap pengadilan.

Hal itu dilakukan setelah tahapan mediasi yang dilakukan antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan penggugat tidak memenuhi kesepakatan.

Pihak penggugat bersikukuh untuk tetap menuntut ganti rugi atas lahan yang akan dipergunakan sesuai dengan nominal yang ada gugatan.

Kabag Hukum Setdakot Balikpapan, Elyzabeth Emmy Roswita mengatakan, berdasarkan tuntutan yang diajukan, pihak penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 22 miliar. Sedangkan pemerintah kota, saat ini sudah mengalokasikan anggaran untuk santunan kepada masyarakat.

“Pemerintah kota telah melaksanakan tahapan-tahapan dalam rencana pembebasan lahan tersebut, maka tuntutan yang disampaikan oleh para penggugat tersebut tidak bisa dipenuhi,” ujar Elyzabeth Emmy Roswita kepada media, Selasa (16/8/2022).

Sementara itu Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat tetap berlanjut itukan tanah negara, pihaknya juga tidak akan menyampingkan sebagai warga Kota Balikpapan yang merasa memiliki hak silahkan menggugat.

“Saya bicara atas nama pemerintah bukan sebagai pribadi, keberpihakan kami tentu akan berpihak kepada masyarakat, tapi sebagai Wali Kota dengan data yang ada secara legalitas bahwa tanah itu punya pemerintah dalam hal ini pemprov yang dihibahkan ke Pemkot Balikpapan secara hak itu punya pemkot,” ujar Rahmad Mas’ud saat diwawancarai, Senin (15/8/2022).

Rahmad menambahkan, dalam membangun rumkit ini dari pada Pemerintah Kota beli lahan lagi dan menganggarkan puluhan miliar kesannya akan mubazir, lebih baik dana itu untuk fasilitas umum salah satunya bangun rumah sakit.

“Tanah itu gak perlu kita beli karena hibah dari Pemprov Kaltim ke Pemkot Balikpapan sesuai dengan legalitas yang kita milikin,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengatakan, jika dibangun rumah sakit untuk kepentingan bersama dan kebaikan semua pihak, kalau pun ada proses hukum tidak akan menghambat karena semua orang berhak mengklaim miliknya, silahkan saja.

“Kalau proses pembangunan berdasarkan regulasi bahwa kami merasa tanah itu tidak bermasalah karena legalitasnya ada,” akunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *