BMD Yang Sudah Tidak Layak Pakai Dan Tidak Produktif Dimusnahkan Sekda Kukar
Kabarmanuntung.com , Tenggarong – Barang Milik Daerah (BMD) yang berada di 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sudah dinilai tidak layak pakai atau tidak produktif, dimusnahkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar Sunggono di Tempat Pergudangan Komplek Kantor Bupati Kukar, Senin (16/01/2023) pagi.
“Pada hari ini dilakukan Pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai tindak lanjut dari persetujuan Bupati Kutai Kartanegara,” ungkap Sunggono.
Sunggono mengatakan, pemusnahan BMD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa Pemusnahan Barang Milik Daerah dilakukan apabila barang tersebut sudah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan tidak dapat dipindah tangankan.
“Barang Milik Daerah (BMD) atau aset yang diusulkan pemusnahan merupakan barang-barang dalam kondisi rusak berat, sudah tidak Produktif, karena biaya pemeliharaannya lebih besar dari yang diperoleh dari penggunaan barang tersebut, dan tidak memiliki nilai ekonomis lagi, ” tuturnya.
Hal ini lanjut Sunggono, guna tertib administrasi Barang dengan berpedoman pada PERDA Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dilakukan Penarikan barang untuk diusulkan pemusnahan didahului dengan penelitian.
“Barang yang diusulkan pemusnahan dicek apakah secara fisik ada barangnya, lalu diteliti kesesuaian barang dengan pencatatan dalam kelompok aset lain-lain, dan pemusnahan BMD tersebut dari 31 OPD berupa peralatan dan mesin/KIP B sebanyak 31.105 Unit, dengan nilai keseluruhan Rp 67,9 Miliar, ” pungkasnya. (Rw)