DPRD provinsi Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke 4, Salah Satu Agendanya Penyampaian Nota Penjelasan 2 Buah Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim

Kabarmanuntung.com , Samarinda – Selain agenda Pengucapan Sumpah/janji Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 4 juga mengagendakan Penyampaian Nota Penjelasan 2 buah Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah serta Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, berlangsung di Gedung B kantor DPRD Provinsi Kaltim, Senin (16/1/2023).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Salehuddin, S.Sos,S.Fil,M.AP mengatakan, penyampaian nota penjelasan ini sesuai dengan komitmen Bapemperda DPRD Kaltim.

“kita mengejar target sesuai dengan yang disetujui oleh eksekutif. Ada 11 Propemperda yang kita coba sepakati diluar APBD dan lainnya, ” ungkap Salehuddin.

Maka diawal masa sidang pertama ini lanjut politisi Golkar tersebut, pihaknya sudah sampaikan itu, jadi dari pihak eksekutif juga ada menyampaikan dua Raperda terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kemudian juga pengelolaan keuangan daerah.

“Kemudian inisiatif DPRD Kaltim ada dua Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia serta perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah dan Raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, ” tutupnya.

Dalam laporannya Salehuddin menuturkan, bahwa penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kaltim ini dimaksudkan untuk
memberikan gambaran kepada Pemerintah Daerah, baik secara
filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang menjadi latar belakang
pembuatan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
DPRD Kaltim juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, atas kerjasamanya selama ini dalam melakukan pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah sampai dengan ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah, dalam upaya melaksanakan tugas dan fungsi DPRD serta penyelenggaraan urusan
pemerintahan untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

“Mengenai Ranperda Provinsi Kaltim tentang Pengutamaan Bahasa
Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Bahasa merupakan ungkapan yang mengandung maksud dan tujuan untuk menyampaikan sesuatu kepada orang lain.
Sesuatu yang dimaksud ialah bisa dipahami dan dimengerti oleh lawan bicara melalui bahasa yang diungkapkan. Bahasa sebagai alat komunikasi yang paling efektif mutlak
diperlukan setiap bangsa. Tanpa bahasa, bangsa tidak akan mungkin dapat berkembang, bangsa tidak mungkin dapat
menggambarkan dan menunjukkan dirinya secara utuh dengan bangsa lain. Akibatnya, bangsa tanpa bahasa akan lenyap ditelan masa. Untuk itu, bahas merupakan lambang identitas bangsa, ” terang Salehuddin.

Ia menjelaskan, materi muatan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
Kaltim tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah mencakup beberapa
pengaturan, diantaranya menetapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia, bahasa
daerah dan sastra daerah. Menetapkan penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan sastra daerah.
Merumuskan arah dan strategi kebijakan pelaksanaan pengutamaan bahasa Indonesia serta pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah.

Mengenai Rancangan Peraturan Daerah
Kaltim tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan lanjutnya, bahwa Republik Indonesia didirikan berdasarkan Pancasila. Sejumlah dokumen
historis dan hukum berisi deskripsi Pancasila dan perannya sebagai dasar negara yang ditempatkan sebagai fondasi. Sila-sila
Pancasila dimasukkan ke dalam alenia keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dengan tujuan dan harapan bahwa Pancasila dapat diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara telah mengalami pasang surut sejak negara Indonesia merdeka pada
tahun 1945. Sejak saat itu kehidupan bangsa dan negara telah dibentuk oleh berbagai konflik yang mengakibatkan melemahnya
Pancasila seperti sara, dugaan makar, kekerasan kelompok intoleran, terorisme dan kejahatan separatisme yang dapat membuat Negara Kesatuan Republik Indonesia berada diambang perpecahan.

“Ibu kota negara akan berpindah ke Kaltim sehingga perlu adanya upaya penguatan dan pendidikan yang akan memupuk rasa persatuan dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini berarti pendidikan harus fokus pada pemahaman dan pengamalan Pancasila dan wawasan
kebangsaan agar dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Memahami falsafah diatas diperlukan proses penguatan jati diri dan pengembangan karakter manusia yang mampu mengembangkan jiwa nasionalisme dalam kehidupan sekarang dan yang akan datang, serta dapat berperan sebagai katalisator
pertumbuhannya. Hal ini penting, karena Kaltim
merupakan wilayah penopang ibu kota negara. Dimana nantinya Kaltim menjadi wilayah tempat berkumpulnya
berbagai etnis, karakter, dan suku dari seluruh Indonesia akibat
penambahan jumlah penduduk yang cepat.

Ia menambahkan, untuk membentengi karakter dan nilai Pancasila yang
dirasakan mulai melemah, Kaltim perlu membenahi diri dan memperkuat kepribadiannya, dengan cara memperluas
pemahaman dan pengamalan Pancasila dan wawasan
kebangsaan melalui empat konsensus dasar kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan, bahwa “Sila-sila Pancasila merupakan sumber normatif peraturan
perundang-undangan di Indonesia.” Selain itu, dalam Pasal 31
ayat (1) menyebutkan, bahwa “setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan.” Hal ini menegaskan pentingnya peran
penting pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyediaan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam Pasal 11
ayat (1) menyebutkan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah
Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya Pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.” Selanjutnya, dalam Pasal 35
ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi menyebutkan, mata kuliah wajib diantaranya
agama, Pancasila, wawasan kebangsaan dan bahasa Indonesia, pengajaran tersebut dapat melalui kegiatan kurikulum, kokurikuler dan ekstra kurikuler. Pendidikan karakter salah satunya dapat dilaksanakan melalui pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

“Sedangkan, peningkatan aktualisasi dan revitalisasi nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila.
Serta, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
Kaltim tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan mencakup beberapa pengaturan diantaranya menentukan prinsip penyelenggaraan pendidikan Pancasila
dan wawasan kebangsaan.
Merumuskan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Merumuskan muatan materi pendidikan Pancasila dan
wawasan kebangsaan, ” tandasnya. (Rw/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *