Komisi I DPRD Kaltim Kunjungi BPN Kukar, Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Kabarmanuntung.com , Tenggarong – Ketua Komisi I DPRD provinsi Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat yang memiliki lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, terkait permintaan kompensasi investasi lahan tambak ke Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

Maka kami melakukan kunjungan kerja dalam daerah ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kutai Kartanegara di Tenggarong, belum lama ini.

Rombongan Komisi I DPRD Kaltim tersebut dipimpin Ketuanya Baharuddin Demmu, serta dihadiri anggota Komisi I lainnya seperti Jahidin, Rima Hartati, dan diterima Kepala ATR/BPN Kutai Kartanegara (Kukar) Aag Nugraha beserta staf.

“Dalam kunjungan ini kita ingin menyelesaikan masalah warga terkait lahan, karena sebelumnya pihak PHM menilai, lahan warga yang mengadu ke DPRD Kaltim masuk dalam wilayah Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Sehingga PHM mempertanyakan mengapa ada SHM di wilayah KBK. Dan setelah membahas hal tersebut dengan BPN Kukar, SHM masyarakat di Desa Sepatin dinyatakan sah dan terdaftar, ” jelas Baharuddin.

Politisi PAN ini menambahkan, usai melakukan kunjungan kerja tersebut, pihaknya di Komisi I DPRD Kaltim selanjutnya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut ke Badan Pengelola Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Kaltimtara.

“Tentunya kita ingin menanyakan tentang mengapa lahan warga dengan SHM, masih berstatus Hutan Produksi, agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan antara warga dengan pihak perusahaan, ” tutup Baharuddin Demmu. (Rw/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *