Komisi I DPRD Kaltim Minta Perpanjang Masa Kerja Selesaikan Raperda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim

Kabarmanuntung.com , Samarinda – Dalam rapat Paripurna DPRD provinsi Kaltim ke 8, Komisi I meminta perpanjangan masa kerja selama tiga bulan, untuk menyelesaikan Raperda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa kepada awak media, Rabu (01/03/2023).

Politikus Golkar ini mengatakan, sebenarnya draf Raperda perangkat daerah ini sudah rampung di komisi. Hanya saja pihaknya masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, sebagai syarat pengesahan Raperda menjadi Perda.

“Kita masih menunggu terbitnya hasil fasilitasi dari Kemendagri, namun hingga kini hasil fasilitasi belum juga terbit sehingga belum bisa ditindaklanjuti ke daerah tingkat dua atau persetujuan, nantinya jika hasil fasilitasi Kemendagri terbit, maka Raperda ini bisa disahkan, ” tuturnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Seno Aji berharap, Kemendagri bisa segera menerbitkan hasil fasilitasi tersebut.

“Meski ditambah tiga bulan saya juga mendorong komisi jika nantinya hasil fasilitasi terbit, maka ditindaklanjuti dengan segera melakukan persetujuan bersama, ” tandasnya. (Rw/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *