Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP, Ini Yang Dibahas

Kabarmanuntung.com, Samarinda – Guna menyelesaikan masalah ganti rugi pembayaran tanah warga yang terdampak pembangunan Jalan Nursyirwan Ismail, yakni Ring Road I dan Ring Road II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah warga terkait, berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim, Senin (06/03/2023).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi anggota komisi I lainnya seperti, Jahidin, M Udin, dan Rima Hartati.

Baharuddin Demmu mengatakan, RDP ini merupakan langkah DPRD Kaltim dalam menyelesaikan permasalahan ganti rugi pembayaran tanah warga yang terdampak pembangunan jalan Nusyirwan tersebut.

Perlu diketahui, jalan tersebut beberapa waktu terakhir ini kerap kali dilakukan penutupan oleh warga pemilik lahan. Aksi penutupan tersebut diduga karena pemerintah belum melakukan pembayaran atas lahan yang dibangun jalan yang berstatus jalan Provinsi Kaltim.

“Timbulnya persoalan tersebut dikarenakan tidak adanya keseriusan dari pemerintah dalam mengurusi persoalan rakyat. Dari penjelasan warga, jalan tersebut dibangun sejak tahun 2012 lalu. Namun hingga kini belum ada ganti rugi atau pembayaran sebagaimana hak pemilik lahan, ” ujarnya.

Menurut Bahar sapaan akrabnya, dirinya dalam permasalahan ini banyak hal yang harus diklarifikasi oleh pihak Pemprov, terutama menyangkut hak masyarakat setempat.

“Dari penjelasan warga juga pihak Pemprov Kaltim pernah menyuruh warga pemilik lahan untuk membuka rekening bank. Namun rekening tersebut tidak dikirimkan uang oleh pihak Pemprov sebagai ganti rugi atas lahan tersebut. Kalau persoalan tidak ada anggaran kan tinggal dianggarkan saja sesuai kebutuhannya. Pemerintah seharusnya menyikapi serius atas persoalan yang dialami warga. Sebab persoalan tersebut akan berdampak terhadap rakyat banyak terutama yang melintas di jalan tersebut, ” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan rapat lagi dan mengundang pihak Pemprov Kaltim Termasuk juga pihak Pemkot Samarinda dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kaltim serta RT dan lurah terkait.

“Jika tidak menemukan adanya sengeketa dan terverifikasi lahan itu sebenarnya milik semua warga, maka wajib hukumnya Pemprov (Jika jalan provinsi) atau Pemkot (Jika itu jalan kota) untuk memberikan hak kepada masyarakat tersebut, ” tandasnya. (Rw/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *