Melalui Penyebarluasan Perda, Seno Aji Jelaskan manfaat Perda Pajak Daerah Untuk Pembangunan

Kabarmanuntung.com , Kukar – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Ir. H. Seno Aji menggelar Penyebarluasan Perda provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, dilaksanakan di salah satu rumah tokoh masyarakat Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kukar, Sabtu(18/3/2023).

Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidangnya dengan dihadiri ratusan masyarakat desa Purwajaya, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda tokoh wanita, gapoktan serta unsur muspika setempat.

Pada kegiatan ini, politisi Gerindra tersebut menjelaskan, tentang pemanfaatan atau kegunaan pajak untuk pembangunan-pembangunan infrastruktur dan lainnya di daerah.

“Ini sangat berkaitan dengan tugas saya sebagai legislator, artinya ketika masyarakat membayar pajak dan ada anggota dewan yang hadir untuk merealisasikan infrastruktur di daerah-daerah, jadinya ada timbal baliknya,” ungkap Seno Aji.

Ia mengatakan, kegiatan ini penting kita laksanakan guna mengenalkan perda-perda yang telah dibuat kepada masyarakat, dan juga sebagai ajang silaturahmi serta diskusi dengan warga terkait perda pajak daerah.

Legislator Karang Paci dari Dapil Kukar ini menambahkan, pajak daerah yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu penopang keuangan daerah dalam mendukung pembangunan dan lainnya.

“Dari Perda pajak ini tentunya diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, dan pajak tersebut nantinya akan dikelola pemerintah daerah dan dikembalikan kepada masyarakat,” tandasnya. (Rw/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *