Bupati Kukar Terbitkan SE Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Kabarmanuntung.com, Tenggarong – Bupati Kukar Edi Damansyah juga menerbitkan Surat Edaran pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah tahun 2023, Nomor : B-731/ORG/065.11/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023, tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 06 Tahun 2023 Tanggal 20 Maret 2023, tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah

“Dan juga Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.4.1/3764/B.ORG-III Tanggal 21 Maret 2023, tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah / 2023 Masehi Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, ” ungkap Edi Damansyah.

Maka lanjutnya, perlu menetapkan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah / 2023 Masehi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah/ 2023 Masehi ditetapkan minimal 32,5 Jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.30 sampai 16.00 Wita, dan hari Jum’at mulai pukul 08.30 sampai 11.00. Wita.

“Dengan berubah jam kerja ASN itu supaya beribadahnya selama Ramadhan meningkat, dan membawa dampak perbaikan kepada 11 bulan berikutnya, ” ungkap Bupati Edi Damansyah kepada awak media usai meresmikan Lorong Pasar Ramadhan Masjid Agung, Kamis (23/03/2023) sore.

Ia menambahkan, selain itu selama bulan Ramadhan 1444 Hijrah pelaksanaan Apel Pagi ditiadakan dan Absensi tetap dilaksanakan. Dalam penerapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah/ 2023 Masehi, agar masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah/Staf Ahli/RSUD/BUMD/ dan Kecamatan untuk memastikan pelaksanaan jam kerja dan tercapainya kinerja organisasi yang dipimpinnya.

“Bagi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Umum dan atau 6 hari kerja, agar dapat menyesuaikan jam kerja dilingkungan kerjanya sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, ” tutupnya. (Rw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *