Perda RTRW Disahkan, Seno Aji Harap Bermanfaat Bagi Masyarakat Kukar

Kabarmanuntung.com , Samarinda – Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Perda telah disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 11, di Gedung B kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/03/2023).

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji pun menyambut baik pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda.

“Banyak perubahan dan manfaat dari Perda yang baru saja disahkan ini. Salah satu manfaat dari Perda ini adalah, adanya pemukiman warga yang awalnya hutan lindung menjadi areal penggunaan lain (APL) sehingga warga dapat melakukan sertifikasi tanahnya,” terang Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji juga mengatakan, beberapa kecamatan di Kukar sebagai daerah penyangga IKN akan dimanfaatkan menjadi daerah industri. Nantinya, wilayah dengan luas 100 Hektare ini dapat dimanfaatkan oleh para investor dan masyarakat. Harapannya, agar daerah industri ini dapat berkembang dan tumbuh menjadi lebih baik.

“Ini juga menjadi salah satu manfaat dengan disahkan Perda RTRW ini,” imbuhnya Politisi Gerindra ini.

Perda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042 juga memberikan angin segar kepada petani di daerah Sungai Merdeka, Bukit Merdeka dan Saliki di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petani akan di sediakan lahan seluas 100 hektare untuk pertanian dan perkebunan.

“Untuk daerah pertanian dan perkebunan kami perluas lebih dari 100 Hektare di daerah Sungai Merdeka, Bukit Merdeka dan Saliki,” tutupnya. (Rw) l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *