Jahidin : Sesuai Kebijakan Gubernur Kaltim Sebelumnya Tidak Ada Penghapusan Honorer

Kabarmanuntung.com, Samarinda – Anggota Komisi l DPRD Kaltim Jahidin memastikan, pihaknya tetap berkomitmen bahwa di Kalimantan Timur tidak akan memberhentikan tenaga kerja honorer.

Hal ini menanggapi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan pada Selasa (31/10/2023) lalu. Salah satu hal krusial yang diatur dalam regulasi baru itu ialah menyangkut penataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer.

Dalam aturan tersebut menjelaskan, bahwa penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Jahidin berharap, agar gubernur selanjutnya tidak mematahkan kebijakan dari Gubernur Kaltim sebelumnya Isran Noor.

“Karena kebijakan gubernur yang lama dianggap suatu kebijaksanaan yang perlu ditindak lanjuti, hal yang di anggap baik itu tentu perlu dipertahankan, terlebih lagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim mengalami peningkatan, sehingga untuk mendukung tenaga kerja honorer tersebut perlu dipertahankan, ” terangnya.

Ia mengatakan, pada masa Gubernur Kaltim Isran Noor sudah menegaskan tidak ada satupun tenaga honorer di Benua Etam yang akan dihapuskan.

“Kepala daerahkan punya kewenangan untuk mengatur daerahnya, mereka kan tinggal mendapatkan gaji dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nah itu suatu kebijakan gubernur yang lama sangat efektif. Kalau kita berhentikan mereka kemana mencari pekerjaan,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya tetap bomitmen mendukung apa yang kebijakan gubernur yang terdahulu.

“Saya kira gubernur berikutnya juga baik Pj Gubernur sekarang maupun yang akan datang harus mengikuti arahan gubernur karena itu merupakan suatu kebijakan yang ditetapkan. Beliau membuat statemen secara terang-terangan bahwa satu pun tenaga honorer di Kaltim tidak ada yang diberhentikan kalau pusat tidak memberikan anggaran, daerah akan membayarkan gajinya,” pungkasnya. (Rw/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *