Komisi I DPRD Kaltim Fasilitasi RDP Kelompok Tani Berau Dan PT Berau Coal
kabarmanuntung.com, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kelompok tani yang datang dari Kabupaten Berau dan perusahaan penambangan batu bara PT Berau Coal. Pertemuan RDP tersebut berlangsung di Gedung E Lantai I DPRD Provinsi Kaltim, Kamis (16/11/2023).
Salah seorang anggota DPRD Kaltim yang ikut dalam RDP itu, M Udin, menjelaskan, dalam RDP ini para petani menuding perusahaan melakukan kegiatan di atas lahan mereka, namun tidak ada ganti rugi.
“Sumber masalah karena warga merasa tanah mereka dicaplok untuk operasi perusahaan, sementara warga tidak mendapat ganti rugi. Tetapi ada kelompok tani yang lain ada yang dapat ganti dari perusahaan. Inilah yang mereka adukan ke DPRD Kaltim melalui komisi I,” ujar politisi Golkar tersebut.
Udin mengatakan, rapat itu digelar untuk mempertemukan pihak kelompok tani dan PT Berau Coal. Dari pertemuan itu kemudian DPRD berusaha melakukan mediasi dan mendengarkan argumen masing-masing pihak.
“Kami meminta dokumen-dokumen keseluruhan yang dianggap telah dibayarkan oleh berau coal, yang dianggap oleh masyarakat belum dibayarkan tolong kasih ke kita, sehingga kita bisa telaah mana lokasi-lokasi yang belum dibayarkan oleh berau coal,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Komisi I akan turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran yang sudah disampaikan oleh masyarakat dan juga oleh PT Berau Coal.
“Tetapi sebelumnya akan melakukan RDP dan meminta kepada kedua belah puhak untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang kami minta, sehingga ini berimbang dan faktual baru kemudian kami akan ke lokasinya,” tutupnya. (Rw/Adv)