Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pelanggaran Undang-Undang ITE dan Pornografi

Kabarmanuntung.com, Balikpapan – Polda Kaltim kembali melakukan kegiatan konfrensi pers pengungkapan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi, Jumat (8/3).

Konfrensi pers pengungkapan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si.

Pelaku dengan inisial YR (24) warga Jl. Antasari Kel. Karang Rejo Kota Balikpapan berhasil diamankan Dit Reskrimsus Polda Kaltim pada hari Minggu, 3 Maret 2024 di Toko Lilme Kota Balikpapan.

Kabid Humas menyampaikan tim Patroli Siber Polda Kaltim menemukan konten yang diduga bermuatan kesusilaan dan pornografi pada media sosial instagram dengan nama aku chocXXX.

Profil akun instagram tersebut terdapat link website dengan nama akun cyXXX dengan 520 pengikut yang merupakan website berisi 28 foto vulgar dan 2 rekaman moan (desahan pelaku) yang dijual.

“Pelaku membuat foto yang bermuatan konten kesusilaan dan pornografi di akun tersebut dan dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi,”, ucap Komber Pol Artanto.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (Enam miliar rupiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *