Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Amankan 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu
Kabarmanuntung.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl. Siradj Salman Kel. Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu – Kota Samarinda.
Kronologis penangkapan bermula pada hari Rabu (20/3), mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di Jl Siradj Salman tepatnya di parkiran guest house akan dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 20.30 WITA dilakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berdiri di parkiran Guest House UNO yang mengaku bernama D (38).
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,72 Gram Brutto yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan D (38), 1 (satu) buah tas kecil warna biru yang berada pada genggaman tangan kanan D (38) yang berisikan 4 (empat) bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 0,76 Gram brutto, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) kotak rokok merk Camel warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram Brutto, 1 (satu) buah sendok penakar, beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.