Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Amankan 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu

Kabarmanuntung.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl. Siradj Salman Kel. Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu – Kota Samarinda.

Kronologis penangkapan bermula pada hari Rabu (20/3), mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di Jl Siradj Salman tepatnya di parkiran guest house akan dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 20.30 WITA dilakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berdiri di parkiran Guest House UNO yang mengaku bernama D (38).

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,72 Gram Brutto yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan D (38), 1 (satu) buah tas kecil warna biru yang berada pada genggaman tangan kanan D (38) yang berisikan 4 (empat) bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 0,76 Gram brutto, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) kotak rokok merk Camel warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram Brutto, 1 (satu) buah sendok penakar, beserta barang bukti lainnya.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *