Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 111,62 Gram Sabu-Sabu dan Amankan 1 Pelaku

Kabarmanuntung.com, Samarinda – Satresnarkoba Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan Irigasi, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Sat Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut, pada Kamis (23/5) sekitar pukul 16.00 WITA, saksi dan pelapor mencurigai satu orang laki-laki yang sedang berada di dalam kandang ternak burung puyuh yang mengaku bernama GAA (32).

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah saudara GAA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam orange yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,43 (satu koma empat tiga) gram brutto yang terbungkus 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu 110,19 (seratus sepuluh koma sembilan belas) gram brutto beserta barang bukti lainnya.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti :

  • 3 (Tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,43 Gram Brutto.
  • 6 (Enam) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 110,19 Gram Brutto.
  • 2 (Dua) lembar plastik klip.
  • 1 (satu) buah sendok penakar.
  • 1 (satu) buah bendel plastik klip
  • 1 (satu) unit timbangan digital
  • 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam orange
  • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam
  • 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna biru
  • Uang Tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 1000.000,–
  • 1 (satu) buah dompet warna coklat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *