Melakukan Kekerasan Seksual dan Mencuri dari Korbannya yang Mengalami Keterbelakangan Mental, Seorang Residivis Dibekuk Tim Elang Polsek Samarinda Kota
Kabarmanuntung.com, Samarinda – Team Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana Kekerasan Seksual dan Pencurian. Pelakunta seorang residivis berinisial AY (36). Pelaku melancarkan aksinya terhadap C (21) di hari Jumat 31 Mei 2024 sekitar pukul 07.30 WITA, di Jl KH Agus Salim tepatnya di bangunan kosong lantai 3, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K mengatakan, kejadian bermula pelaku berawal ingin membelikan manik-manik serta membujuk korban akan dipacarinya, atas bujukan itu kemudian korban dibawa ke bangunan kosong di Jl KH Agus Salim, setelah itu korban disetubuhi sebanyak 1 kali dan handphone korban diambilnya lalu pelaku pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor kepada orang tuanya dan langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Kota.
Atas laporan tersenut, Tim Elang Polsek Samarinda Kota melaksanakan lidik dan pada Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di jalan KH Agus Salim Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota , berhasil menangkap pelaku. Dalam introgasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya.
“Di TKP kami mengamankan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y33s milik korban, Team Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut” Tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pencurian Pasal 362 KUHP.