Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Polda Kaltim Tetapkan Ayah Kandung Jadi Tersangka

Kabarmanuntung.com, Balikpapan – Polda Kaltim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Selasa (11/3/2025) di Gedung Mahakam Polda Kaltim.

Dalam konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yulianto, S.I.K., M.Sc., yang didampingi Wadir Reskrimum, Kasubdit IV Renakta Polda Kaltim serta beberapa saksi ahli dan Dokter Forensik, Psikolog Klinis dan Psikologis Forensik.

Dalam kegiatan ini, Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkap bahwa tersangka dalam kasus ini adalah FR (29), yang tidak lain merupakan ayah kandung korban. FR, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, diduga melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap anaknya yang masih dibawah umur.

Pihak Kepolisian menyita sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa unit ponsel berbagai merek, yaitu 2 Unit POCO X5 warna hijau tosca, Samsung Galaxy A05s warna ungu, serta Realme warna hitam. Selain itu turut diamankan satu lembar baju jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan merah yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, FR dijerat dengan pasal 76E Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Junto Pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Polda Kaltim berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak” ujar Kombes Pol. Yulianto.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Kaltim menegaskan akan terus memerangi tindak kekerasan seksual terhadap anak serta menindak tegas para pelaku seusai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *