DPRD Dan Pemkab Kukar Sepakati APBD Perubahan 2022 Rp 6,5 Triliun
Kabarmanuntung.com , Tenggarong – DPRD Kabupaten Kukar dan Pemkab Kukar sepakati APBD Perubahan Kabupaten Kukar 2022 sebesar RP 6,5 Triliun.
Hal ini diketahui usai DPRD Kukar menggelar rapat Paripurna ke 18 dengan acara Laporan Banggar dan Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Kukar 2022, berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kukar, Rabu (24/8/2022).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid didampingi seluruh Wakil Ketua yakni Alif Turiadi, Didik Agung Eko Wahono dan Siswo Cahyono, serta dihadiri anggota DPRD Kukar lainnya, juga dihadiri Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin dan beberapa Kepala OPD.
Juru bicara Banggar DPRD Kukar Hamdan mengatakan, proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan
sejak penyampaian perubahan KUA dan PPAS oleh pemerintah kepada DPRD
Kabupaten Kutai Kartanegara. Pembahasan bersama telah dilakukan baik melalui
rapat kerja bersama pemerintah daerah maupun rapat-rapat internal banggar
serta melibatkan fraksi di DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Pembahasan
dilakukan secara mendalam dalam rangka memastikan bahwa kegiatan-kegiatan
pada perubahan APBD Tahun 2022 adalah kegiatan perioritas yang dibutuhkan
oleh masyarakat kabupaten kutai kartanegara, ” ungkap Hamdan.
Politisi Golkar tersebut menjelaskan, dari serangkaian kegiatan pembahasan bersama antara DPRD dengan
Pemerintah Daerah terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 secara garis
besar dapat disepakati pendapatan asli daerah masih sebesar Rp 501,10 Miliar, dengan uraian pajak daerah Rp 110,86 Miliar, retribusi daerah Rp 5,40 Miliar, dan pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp 32,12 Miliar.
“
Pendapatan Transfer menjadi Rp 5,18 Triliun terdiri pendapatan Transfer Pemerintah Pusat menjadi Rp 4,74 Triliun, pendapatan Transfer Antar Daerah menjadi Rp 443,19 Miliar, yang
terurai atas Pendapatan Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan. Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah menjadi sebesar Rp 3,7
Miliar yang merupakan pendapatan Hibah untuk Program Hibah Air
Minum Perkotaan, “ujarnya.
Adanya penyesuaian pendapatan daerah berpengaruh pada Belanja Daerah. Hamdan menuturkan,
adapun Belanja daerah secara ringkas dapat diuraikan belanja Operasi menjadi Rp 4,31 Triliun yang terurai atas belanja Pegawai menjadi Rp 1,90 Triliun, belanja Barang dan Jasa menjadi Rp 2,27 Triliun, belanja Hibah menjadi Rp 131,25 Miliar, belanja Bantuan Sosial menjadi Rp 7,45 Miliar.
Belanja Modal menjadi Rp 1,54 Triliun terurai atas belanja Modal Tanah menjadi Rp 21,34 Miliar, belanja Modal Peralatan dan Mesin menjadi Rp 390,88 Miliar, belanja Modal Gedung dan Bangunan menjadi Rp 286,84 Miliar, belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi menjadi Rp 826,33 Miliar, belanja Modal Aset Tetap Lainnya menjadi Rp 17,76 Miliar, belanja Modal Aset Lainnya menjadi Rp 1,25 Miliar.
Belanja Tidak Terduga masih Rp 40 Miliar.
Belanja Transfer menjadi Rp 623,30 Miliar. Belanja ini merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah
desa dalam bentuk belanja bantuan keuangan.
“Selanjutnya Adanya selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD.
Dalam rancangan Perubahan APBD TA.2022 defisit menjadi sebesar 838,61 Miliar.
Namun hal tersebut masih dapat ditutup dengan penerimaan pembiayaan yang
berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA). Dari nilai
SiLPA tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga mengalokasikan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal Rp 3,7 Miliar kepada PDAM, ” paparnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin mengaku, sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Raperda Perubahan APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas, hasil evaluasi Gubernur kemudian kembali disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Saya harapkan setelah Raperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh SKPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan, terutama belanja yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, hal ini dilakukan agar roda pembangunan dapat berjalan seiring dengan upaya Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia, ” terangnya.
Rendi memastikan, persetujuan perubahan ini maka pembangunan-pembangunan yang belum terlaksana di Kukar, artinya diperubahan ini kita lakukan evaluasi sehingga ada beberapa item pekerjaan masuk di perubahan ini. Karena waktu di perubahan itu cukup singkat jadi kegiatan-kegiatan yang masuk di perubahan bersifat urgent.
“Seperti kejadian longsor kecil di beberapa titik itu kita masukkan diperubahan, dan anggaran perubahan masuk kurang lebih Rp 1 Triliun sesuai mandatory spanding 10 persen untuk kesehatan, 10 persen untuk pendidikan dan 24 sampai 25 persen untuk infrastruktur termasuk aspirasi dari teman-teman anggota DPRD, termasuk dengan SILPA kurang lebih Rp 55 Miliar hanya tidak bisa digunakan secara utuh karena memang ada hal yang harus dibayarkan untuk pegawai, ” imbuhnya.
Dana tersebut lanjutnya, ada beberapa kegiatan prioritas khususnya infrastruktur yang kita laksanakan seperti pematangan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit di Kecamatan Muara Badak, pematangan lahan untuk Pasar Tangga Arung dan lanjutan poros Kahala, lanjutan jalan Muara Badak ke Anggana dan beberapa titik spot seperti Sebelimbingan, SP 2, SP 6, dan Kedang Ipil itu sudah masuk semua di perubahan. Untuk jembatan Sebulu baru masuk tahap pembebasan lahan, karena tidak bisa dilakukan pembangunan jembatan kalau permasalahan pembebasan lahannya belum selesai.
“Total keseluruhan Murni dan Perubahan Rp 6,5 Triliun, murni sekitar Rp 5,2 Triliun sekian, dan Perubahan Rp 1,2 Triliun sekian. Harapannya apa yang kita mulai di perubahan ini termasuk banyak perencanaan yang kita mulai di perubahan ini semua infrastruktur pendukungnya bisa tuntas di tahun 2023, termasuk nanti kita akan lihat progres pembangunan Pasar Tangga Arung, progres pembangunan Rumah Sakit di Muara Badak di tahun 2023 dan lainnya, ” harapanya.
Terpisah, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menambahkan, bahwa kita sudah menyelesaikan proses pengesahan anggaran perubahan tahun 2022. Dari yang dilaporkan. Perubahan 2022 ini untuk mengcover daripada kegiatan yang belum tercover kemarin. Harapan kita mudah-mudahan dari perubahan ini bisa melanjutkan kegiatan pembangunan yang belum berjalan atau belum selesai pada saat anggaran murni kemarin.
“Tahapan selanjutnya teman-teman SKPD akan menginput kegiatan yang ada. Setelah itu akan dibawa ke DPRD Provinsi untuk dievaluasi di tingkat Provinsi berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan. Dari pengesahan prosesnya selama tiga hari. Saat ini sudah diketok, tinggal evaluasi aja lagi, ” tutupnya. (Rw)