Sosper Perda Pajak Daerah, Seno Aji Ingatkan Masyarakat Pentingnya Taat Pajak

Kabarmanuntung.com , Kukar – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Ir. H. Seno Aji kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), kali ini politisi Gerindra tersebut mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dalam kegiatan tersebut selain Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, juga dihadiri oleh Lurah Muara Jawa Masriansyah, Ketua LPM Muara Jawa Masdar, ratusan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan, serta narasumber La Ode yang merupakan pakar pajak Kalimantan Timur, berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Muara Jawa, Kabupaten Kukar, Senin (10/10/2022).

“Alhamdulillah hari ini saya kembali bisa berailaturahmi dengan masyarakat Kelurahan Muara Jawa. Untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya taat pajak. Karena pajak daerah ini merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,” ungkap Seno Aji.

Legislator Karang Paci dari Dapil Kukar ini mengaku, saat ini kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, sehingga nantinya bisa dimanfaatkan untuk pembangun di setiap daerah.

“Kami juga menerima aspirasi dan keluhanan masyarakat yang berada di wilayah jauh dari perkotaan. Hal ini karena Kutai Kartanegara secara geografis cukup luas sehingga akses untuk pengurusan pajak, seperti pembayaran maupun administrasi lainnya membuat masyarakat kesulitan. Untuk itu saya akan mendorong pemerintah daerah agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan masyarakat dalam membayar pajak, ” paparnya.

Seno juga berharap, kedepannya setelah adanya Sosperda tentang pajak,masyarakat “Ibu Kota Nusantara” ini kedepannya dapat termotivasi membayar pajak.

Sementara itu, narasumber La Ode mengatakan, jika struktur APBD meliputi Pendapatan Daerah Merupakan perkiraan yang terukur, Belanja Daerah merupakan pendapatan rasional dan memiliki kepastian dan pembiayaan daerah dasar hukum penerimaannya.

“Untuk pelaksanaan urusan wajib
belanja dan urusan pilihan yang menjadi daerah kewenangannya. Kemudian pelaksanaan urusan wajib berdasarkan SPM yang telah ditetapkan. Dengan tujuan pembiayaan menutup defisit atau daerah memanfaatkan surplus,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk Pendapatan Asli Daerah diperoleh dari Pajak Daerah,Retribusi Daerah,hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sedangkan Pendapatan Daerah yang sah diantaranya ada Dana Hibah,Dana Darurat,Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Kepada Kabupaten/Kota,Dana Penyesuaian dan Dana OTSUS dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya. (Rw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *