UU P2SK Yang Telah Disahkan, Berikut Harapan Nidya Listiono

Kabarmanuntung.com , Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Nidya Listiono mengatakan, dengan telah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada akhir 2022 lalu, merupakan bukti keseriusan negara dalam memberikan sentuhan yang baik dalam mereformasi sektor penting dalam sebuah negara, yaitu keuangan.

Politisi Golkar ini mengatakan, UU tersebut selain untuk memperbaiki sektor keuangan, hal ini juga berkaitan dengan langkah pemerintah dalam membatasi ekspor impor terhadap komoditas tertentu, material maupun non material.

“Tentu kami mengapresiasi lahirnya UU P2SK, artinya apa yang dikerjakan Presiden RI Joko Widodo kaitannya bagaimana bicara soal cashflow, kaitan dengan sistem kelola hutang, dan sistem keuangan daerah yang baik. Imbasnya, tentu akan berpengaruh seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Kaltim, sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) baru, ” ujar Tio sapaan akrabnya, Senin (23/01/2023).

Tio menjelaskan, tujuan UU ini adalah untuk memperkuat ekonomi dan sistem, karena UU P2SK merupakan bagian dari Omnibuslas yang merevisi kurang lebih 17 aturan terkait dengan sektor keuangan.

“Penerapan aturan yang telah memakan usia hingga pulutan tahun tersebut, dirasa perlu untuk di sesuaikan dengan perkembangan zaman yang telah berkembang, ” imbuh Tio.

Tio berharap, UU P2SK ini dapat menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global.

“Keberadaan UU P2SK kemudian menjadi penguatan untuk menumbuhkan perekonomian negara dan daerah di tengah isu perekonomian global yang katanya gelap gulita efek resesi atas pandemi berkepanjangan. Dan semoga dengan di sahkannya UU P2SK tersebut, efek yang dirasakan memiliki nilai positif yang dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat, ” tutup Tio(Rw/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *