Masa Kerja Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Diperpanjang 3 Bulan
kabarmanuntung.com , Samarinda – Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh ketua Pansus Pembahas Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, maka dapat disimpulkan bahwa Pansus Pembahas Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim belum dapat menyampaikan laporan akhirnya. Maka dalam Rapat Paripurna ini disepakati Masa Kerja Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim diperpanjang 3 Bulan.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim saat memimpin Rapat Paripurna Ke-6 DPRD provinsi Kaltim dengan Agenda Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dan Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042, di Gedung Utama B Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/2/2023).
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Pansus Investigasi Pertambangan berakhir masa kerjanya pada 2 Februari 2023. Dan mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga Pansus tersebut meminta perpanjangan masa kerja, dan disetujui anggota Rapat Paripurna, ” ungkap Samsun.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim M. Udin, S.IP menyampaikan laporan, yakni
dalam menjalankan kerjanya, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim
menggunakan beberapa metodologi dengan
mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan dan partisipatif.
Politisi Golkar ini mengaku, beberapa
metodologi yang digunakan dan diterapakan adalah pengumpulan data sekunder dan primer yakni mengumpulkan data dari beberapa sumber seperti instansi pemerintah (Dinas ESDM dan
DPMPTSP), perusahaan tambang, Inspektorat, media massa dan elektronik dan masyarakat sipil.
Kemudian pengolahan data sekunder dan primer yakni data dan informasi yang
terkumpul diolah dan dikomparasikan untuk dilakukan validasi dan
verifikasi yang berguna menunjang kerja-kerja pansus.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan dengan berbagai pihak baik
dari perusahaan tambang batubara maupun instansi pemerintahan.
Peninjauan Lapangan yang dilakukan ke beberapa lokasi perusahaan tambang batubara khususnya meninjau proses reklamasi yang telah
dilaksanakan.
“Dari berbagai macam metodologi yang telah dilakukan oleh tim pansus
Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim telah ditemukan beberapa persoalan diantaranya adalah terkait surat pengantar 21 IUP Palsu yang dikeluarkan oleh pemerintah
provinsi Kaltim yang bertandatangan Gubernur saat ini
sedang diproses di Polda Kaltim. Di indikasikan bahwa yang
melakukan proses adminisitrasi terhadap surat pengantar tersebut
merupakan ASN dan mantan ASN di lingkungan DPMPTSP provinsi Kaltim, ” terang Udin.
Kemudian lanjut Udin, terkait pencairan Jaminan Reklamasi ditemukan oleh pansus bahwa
terdapat beberapa perusahaan tambang batubara yang belum
melakukan Reklamasi secara maksimal yang mengakibatkan beberapa persoalan social dan lingkungan.
Kemudian berdasarkan Laporan Hasil BPK RI perwakilan Kaltim
terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim
tahun 2021 terdapat temuan. Pertama, nilai Jaminan Tambang
tidak Sesuai Ketentuan. Kedua, Area pasca tambang batubara yang
berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
“Area pasca tambang yang berdampak terhadap lingkungan Pertama, potensi sebanyak 1.133 IUP yang tidak aktif meninggalkan
bekas tambang tanpa reklamasi. Kedua, Potensi sebanyak 272 IUP
yang tidak aktif, masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan
untuk reklamasi. Ketiga, Potensi kerugian minimal sebesar Rp. 10,9
Miliar atas perusahaan jaminan reklamasi/pasca tambang telah
kadaluarsa meinggalkan bekas tambang tanpa dilakukan
reklamasi/pasca tambang. Keempat, Potensi kerugian minimal Rp. 11,9
Miliar atas perusahaan yang tidak melakukan penutupan void sesuai
AMDAL. Kelima, Potensi kerugian minimal sebesar Rp. 199,9 Miliar
atas penambangan tanpa izin Bersama dengan pihak Aparat Penegak
Hukum atau institusi/pihak terkait lainnya, ” paparnya.
Kemudian terhadap temuan BPK RI perwakilan provinsi Kaltim, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menugaskan Dinas ESDM,
DPMPTS dan Dinas Lingkungan Hidup provinsi Kaltim untuk berkordinasi dengan Kementerian ESDM RI. Untuk itu mengingat belum selesainya beberapa agenda pansus Investigasi
Pertambangan DPRD provinsi Kaltim seperti melakukan Rapat
Dengar Pendapat bersama Gubernur Kaltim, Sekda Provinsi Kaltim dan Kepolisian Daerah Kaltim dalam
mengurai dan mentelaah beberapa persoalan pertambangan di Provinsi Kaltim
, khsusnya mengenai 21 IUP palsu, jaminan reklamasi dan realisasi CSR yang seharusnya ditelaah secara teliti dan penuh konsentrasi.
“Oleh karena itu, dalam kesempatan Rapat Paripurna yang terhormat ini, maka
kami meminta kepada pimpinan yang terhormat untuk menambah masa kerja
pansus selama 3 bulan,” tandasnya. (Rw/Adv)