Seno Aji Gelar Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum Di Desa Bangun Rejo

Kabarmanuntung.com Kukar – Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Ir. H. Seno Aji kembali melaksanakan penyebarluasan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kali ini dilaksanakan di pendopoDesa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang Kukar, Jum’at (24/02/2023) dan disambut antusias warga yang hadir.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto serta unsur perangkat desa lainya dengan dihadiri ratusan masyarakat desa Bangun Rejo.

“Dalam kegiatan ini kita ingin membantu masyarakat terutama di Desa Bangun Rejo, baik tentang KDRT, persoalan sengketa lahan maupun tersandung masalah hukum lainnya namun kerap tak menemui jalan penyelesaian karena tak tahu tindakan hukum yang tepat, ” ungkap Seno Aji

Untuk itu, politisi Gerindra ini berharap, dengan adanya kegiatan ini mampu mengatasi persoalan masyarakat menengah ke bawah tentang hukum.

“Kegiatan ini juga mendapat respons positif yang antusias oleh masyarakat setempat. Diharap, melalui penyampaian sosper ini, masyarakat bisa mengerti bahwa pemerintah saat ini telah menyiapkan perda yang siap melindungi lewat bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ” tuturnya.

Ia mengaku, Di Kukar sendiri ada LBH yang bisa menerima keluhan aduan masyarakat tentang perkara hukum. LBH tersebut sudah menjadi fasilitas untuk masyarakat secara gratis, karena LBH sudah mendapat pembiayaan melalui APBD.

“Saya juga berharap masyarakat bisa memahami hak untuk mendapat bantuan hukum melalui LBH, sehingga setiap persoalan hukum bisa diadvokasi, ” imbuhnya.

Ia menambahkan, dengan terus digelarnya penyebarluasan Perda Bantuan Hukum agar masyarakat dapat memanfaatkan LBH LBH yang telah berkompeten guna menyelesaikan kasus hukumnya jika tersandung masalah hukum tentunya bagi masyarakat yang telah memiliki E-KTP Kaltim.

“Sebab, persoalan lahan itu yang notabene dikatakan warga sering digarap oleh pihak lain ataupun kasus lainnya itu yang menjadi masalah, tapi mereka sering tidak tahu penyelesaian hukum harus ditindak seperti apa, karena warga hanya tahu masalah hukum harus diselesaikan dengan bantuan advokat dan mengeluarkan biaya. Inilah fungsi kita hadir ditengah tengah masyarakat, ” tutupnya. (Rw/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *