Disdikbud Menggandeng Disdukcapil, Prioritaskan Siswa Rumah Terdekat Dalam Jalur Zonasi

Kabarmanuntung.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota Balikpapan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

Kepala Disdukcapil Purnomo mengatakan kerjasama dengan Disdukcapil terkait untuk verifikasi data calon siswa khususnya jalur zonasi yakni berapa lama domisili dan akan langsung masuk dalam sistem.

Karena dalam sistem zonasi minimal dua tahun sudah tinggal di wilayah tersebut yang berdekatan dengan sekolah. Karena nantinya akan bisa dilihat dari bukti kartu keluarga (KK) yang terdaftar.

Untuk tahun ini warga yang rumahnya berdekatan dengan sekolah atau terdampak akan menjadi prioritas. Kebijakkan itu setelah tahun kemarin sempat ada demo dari warga yang anaknya tidak diterima.

“Jadi zonasinya nanti yang lebih kepada yang dekat dan terdampak, yang dekat warga disekitar sekolah, yang memang dekat dan setiap hari kegiatannya melalui sekolah itu, ya (prioritas),” ujarnya

“Yang kedua dia terdampak, terdampak itu kalau ada kejadian apa-apa kita ke warga disekitar itu. Insya Allah (diterima). Ada perubahan zonasi tahun ini karena ada demo dari warga kita terkait dengan zonasi,” imbuhnya.

Namun dia mengingatkan, tetap ada kuota dimasing-masing sekolah yang berbeda-beda. Dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk, luas wilayah dan daya tampung di sekolah.

“Di Gunung Pasir itu ada 3 sekolah SMP Negeri 1, SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 12. Nah ketiganya ini pasti ada kelebihan dan kekurangan,” ujarnya.

“Ada di bagi itu nanti, ada yang jalur afirmasinya lebih banyak, jalur prestasi lebih banyak, ada yang zonasi lebih banyak, supaya bisa tercover semua,” tambahnya.

Untuk saat ini, proses PPDB dalam tahapan verifikasi data untuk lulusan dari luar atau pendataan lulusan yang 3 tahun terakhir, kemudian untuk orang tuanya dari luar tapi anak sekolah disini, yang nilainya tidak ada di data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan. Verifikasi data ini dilakukan dari tanggal 10 hingga tanggal 29 Juni 2022 mendatang.

Untuk tahun ini, pola zonasi yang diterapkan itu sedikit berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, hal ini dilakukan untuk menanggapi masukan masyarakat yang disampaikan beberapa waktu lalu. Dengan menggunakan pola dekat dan terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *