Baharudin Demmu Pastikan Perubahan Perda Nomor 9 tahun 2016 Menunggu Persetujuan Kemendagri
Kabarmanuntung.com Samarinda – Pada rapat Paripurna DPRD provinsi Kaltim ke 3, yang berlangsung di Gedung B kantor DPRD Provinsi Kaltim, Senin (16/1/2023) lalu, salah satu agendanya Pembahas Ranperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomar 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.
Ketua Komisi I DPRD provinsi Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan pmbahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kaltim sudah masuk tahap final.
Namun masih menunggu persetujuan atau asesmen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Keputusan Kemendagri akan menjadi dasar pengesahan Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kaltim. Setelah komisi I mendapatkan persetujuan tersebut, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD bersama Pemprov Kaltim, ” terang Baharudin Demmu.
Maka dari itu lanjut politisi PAN tersebut, Komisi I meminta perpanjangan
masa kerja selama 1 bulan untuk menunggu terbitnya hasil
fasilitasi Ranperda dari Kementerian Dalam Negeri.
“Yang selanjutnya
akan menjadi dasar untuk melaksanakan Persetujuan Bersama antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim terhadap Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda, ” pungkasnya. (Rw/Adv)