3 Perda Disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 41

Kabarmanuntung.com, Samarinda – DPRD provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-41, Rapat dipimipin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dan Sigit Wibowo. Hadir Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Forkopimda Kaltim.

Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Gedung Utama B kantor DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, dalam Rapat Paripurna tersebut DPRD Kaltim sepakat menyetujui terhadap Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat, untuk kemudian menjadi peraturan daerah.

“Selain itu, persetujuan perubahan badan hukum dua Perusahaan Daerah (Perusda), yakni Pertambangan, dan Melati Bhakti Satya (MBS), menjadi Perseroan Terbatas (PT), ” ujara Hasanuddin Mas’ud.

Pada kesempatan tersebut, Hasanuddin Mas’ud juga mengucapkan terima kasih pada Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang telah mendalami dua Ranperda ini hingga akhirnya ditetapkan sebagai Perda.

“Apresiasi ini mencerminkan kerjasama yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif, memberikan kepastian hukum dalam proses pembuatan dan penetapan peraturan daerah, ” ujarnya.

Ia mengaku, DPRD Kaltim menyetujui penetapan dua Ranperda sebagai Perda milik Kaltim setelah semua tahapan telah dijalankan dengan baik oleh Komisi II DPRD Provinsi Kaltim.

DPRD Kaltim juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Setelah penetapan Ranperda menjadi Perda, proses selanjutnya akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Tahap penyempurnaan dari Perda menjadi langkah penting untuk memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan regulasi tersebut, ” pungkasnya. (Rw/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *