Ngobrol Pintar (Ngopi) Talkshow: “Kejahatan Siber Pinjol dan Judol di Wilayah Polda Kaltim”
Kabarmanuntung.com, Balikpapan – Ditreskrimsus Polda Kaltim hadir dalam kegiatan talkshow Ngopi (Ngobrol Pintar) di Studio Balikpapan TV pada Rabu (17/4).
Tema yang dibahas kali ini “Kejahatan Siber Pinjol dan Judol di wilayah Polda Kaltim,” dengan Narasumber Ps. Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Dian Puspito Sari, SH., SIK., MH.
Dalam Talkshow tersebut Kompol Dian Puspitosari menjelaskan apa itu kejahatan siber, pencegahan, modus hingga tips apabila sudah terlanjur menjadi korban.
“Kejahatan siber itu basisnya kecanggihan teknologi internet atau sistem media. Judol biasanya muncul di situs web streaming hingga sosmed. Biasanya pemain akan mengadu peruntungan hingga menjadi kecanduan” ungkapnya.
“Pinjol ini layanan jasa pinjam uang secara elektronik, hati-hati dengan pinjol ilegal. Biasanya proses peminjaman lebih mudah, namun nilai bungannya seringkali tidak sesuai, penyalahgunaan data pribadi, teror penagihan, dan denda yang tak wajar,” Jelasnya.
Kompol Dian Puspitosari juga menambahkan, modus pelanggaran pinjol yang sering terjadi adalah penyebaran data pribadi, hingga menyebarkan foto rahasia yang tersimpan di telepon genggam korban dan meneror kontak yang tersimpan di dalam telepon genggam.
Lalu, bagaimana bila itu sudah terjadi? Berikut tipsnya:
- Amankan barang bukti (rekaman suara, pesan singkat, postingan dan screen recorder)
- Cek fintech ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Amankan data pribadi
- Laporkan ke kepolisian terdekat
“Selalu berhati-hati dan waspada dengan Pinjol dan Judol, perhatikan kelegalan Pinjol tersebut dan berhentilah bermain Judol! Karena tidak ada yang positif dari Judol tersebut,” Tutupnya.