Polda Kaltim Ungkap 10,4 Kilogram Sabu di Kutai Kartanegara
Kabarmanuntung.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap 10,4 Kg sabu-sabu di Kecamatan Anggana Kab. Kutrai Kartanegara.
Barang bukti 10,4 Kg sabu diamankan dari ketiga tersangka AR (44), R (39), A (31) yang merupakan warga Tarakan, ungakap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si. pada konferensi pers, Jumat (7/6).
Barang bukti tersebut dibawa dari Kalimantan Utara dengan rute Bulungan – Berau – Wahau – Sangatta – Bontang – Samarinda – Anggana Kab Kukar (Kaltim) menggunaka R2.

Lanjutnya, tersangka berikan upah ongkos sebesar Rp 2.000.000,- dan sesampainya barang tersebut di Kukar tersangka diberikan upah Rp 100.000.000,- dari pengendali di Bulungan.
Para tersangka dikenakan 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Tindakan tegas dan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang sangat merugikan masyarakat.
Kombes Pol Artanto mengatakan dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan sinergi antara pihak kepolisian dan stakeholder lainnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahKaltim dapat semakin kuat.
“Saya mengahjak seluruh lapisan masyrakat untuk bersatu dan berperan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur.” Tutupnya