Anggota DPRD Kaltim Minta Lahan Eks Tambang Dikelola Dengan Baik Menjadi Lahan Produktif
Kabarmanuntung.com, Tenggarong – Terkait dengan pengelolaan lahan eks tambang itu ada beberapa jenis diantaranya, ada yang dipinjam pakai sehingga ketika pasca tambang itu dikembalikan kepada masyarakat setelah direklamasi. Kemudian, ada pembebasan lahan, artinya lahan itu dibeli oleh pihak perusahaan.
Jika lahan eks tambang itu dikelola dengan baik maka bisa menjadi lahan yang produktif dan memberikan dampak perekonomian masyarakat sekitar area tersebut.
Hal ini diungkapkan anggota DPRD provinsi Kaltim dari Fraksi PKS Firnadi Ikhsan.
“Dengan dikelola atau dimanfaatkan kembali lahan eks tambang itu, pastinya dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Daripada lahan eks tambang itu dibiarkan begitu saja, bahkan dapat menimbulkan dampak negatif, ” tuturnya.
Firnadi mengatakan, jika kegiatan pertambangan telah selesai, maka pihak perusahaan harus melakukan reboisasi atau reklamasi di atas lahan tersebut.
Reklamasi lahan eks tambang ini sesuai dengan Perda Kaltim yaitu, Nomor 08 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang.
“Seperti ada salah satu perusahaan tambang di Tenggarong Seberang yaitu PT FBS bahwa perusahaan itu memiliki wacana, untuk kegiatan peternakan dan perkebunan kedepannya, ” ujar politisi PKS ini.
Ia berharap, kedepan lahan eks tambang tak menimbulkan korban jiwa kedepannya. Akibat pihak perusahaan lalai atau tak mereklamasi lahan tersebut pasca tambang.
“Kalau diabaikan atau dibiarkan lubang eks tambang ini pastinya memberikan dampak negatif khususnya terhadap keselamatan masyarakat, untuk itu saya berharap kepada pihak perusahaan agar dapat mereklamasi lahan tersebut setelah pasca tambang, ” pungkasnya. (Rw/Adv)