Bawa Tas Ransel Bak Petualang di Graha Indah, Pria ini Ternyata Bawa Sabu 2KG

Kabarmanuntung.com – Seorang Pria berinial AS (29) dibekuk petugas saat membawa narkotika jenis sabu di Kawasan Graha Indah, Balikpapan Utara pada Senin (30/05/2022).
AS yang merupakan warga Kutai Kartanegara ini, memang berporfesi sebagai kurir. Dari penghasilan menjadi kurir ia mampu membeli sebuah sepeda motor Yamaha R15, pekerjaan ringan dengan hasil yang lumayan membuatnya gelap mata dan masuk ke dunia hitam menjadi kurir sabu.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di kota Balikpapan ada transaksi narkoba. Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti Operasional Satresnarkoba” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, Selasa (31/05/2022).
AS dibekuk saat sedang mengendarai sepeda motor sambil memanggul tas berawarna hitam, lalu petugas menggeledah isi tas yang dikenakan pria asal Kukar tersebut. Isinya satu dus berisika dua bungkusan yang dibalut plastik diduga paket sabu.
“Benar saja AS membawa sabu dengan berat berkisar 2.102gram atau 2.1Kg yang diduga diedarkan di kota Balikpapan” akunya
Untuk mengelabui, barang tersebut dikemas rapi didalam kemasan teh hijau dan dilapisi bubble wrap.
“Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu miliknya dan memberi keterangan bahwa tersangka disuruh seseorang yang berinisial KS” jelas Thirdy.
Berawal dari tawaran temannya untuk menjadi kurir barang haram, ia pun menyetujui tanpa pikir panjang. Betapa tidak, upah yang ia dapat adalah Rp 1 Juta setiap 50Gram sabu. AS pun mengakui sudah 9 kali menjadi kurir sabu.
Atas perbutaannya AS dijerat Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.