Yuk Kenali Prosedur Pelayanan PTMB

Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) mengingatkan pelanggan untuk melakukan pembayaran tagihan maupun tunggakan hanya melalui kantor dan kanal pembayaran resmi yang telah disediakan perusahaan.

Imbauan tersebut disampaikan PTMB sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pelanggan sekaligus mencegah terjadinya pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang.

PTMB menegaskan, pelanggan tidak disarankan melakukan pembayaran kepada petugas lapangan maupun pihak mana pun yang mengaku sebagai petugas atau karyawan PTMB.

Selain pembayaran tagihan dan tunggakan, PTMB juga memberikan penjelasan terkait prosedur pembukaan segel meter dan pencabutan meter bagi pelanggan yang melakukan pembayaran secara daring (online).

Untuk pembayaran pembukaan segel meter maupun pencabutan meter yang dilakukan secara online, pelanggan diwajibkan melakukan konfirmasi serta melaporkan pembayaran kepada PTMB melalui Call Center.

Setelah pembayaran dilaporkan dan dikonfirmasi, proses pembukaan segel meter dilakukan dengan waktu pelayanan paling lama 2 x 24 jam.

Melalui informasi tersebut, PTMB mengajak pelanggan untuk mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan dan memastikan setiap transaksi dilakukan melalui saluran resmi. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan pembayaran sekaligus memastikan proses pelayanan pelanggan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Untuk informasi dan konfirmasi, pelanggan dapat menghubungi Call Center PTMB di nomor 0542-878991 / 878992 atau WhatsApp 0816-200110. Informasi lainnya juga dapat diperoleh melalui kanal resmi PTMB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *